Terancam 7 Tahun Penjara, Pengeroyok Guru SMKN 2 Makassar Resmi Ditahan
RAKYATKU.COM, MAKASSAR -
MA (15) dan ayahnya, Adnan Achmad terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan guru mata pelajaran Arsitektur
SMKN 2 Makassar, Dasrul.
"Resmi kita tahan
sebagai tersangka. Keduanya kita kenakan Pasal 170 (KUHP) tentang
Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek
Tamalate, Kompol Asiz Yunus, Kamis (11/8/2016).
Penetapan tersangka
keduanya sudah dilakukan sejak kemarin malam. Polisi sudah memeriksa beberapa
saksi dari kalangan siswa dan guru sekolah kejuruan di Jl Pancasila itu.
Selain itu, polisi juga
menyertakan alat bukti berupa hasil visum.
"Jadi ini kita sudah
tangani sesuai prosedur hukum. Menurut saksi yang sudah diperiksa sudah
lengkap. Tiga saksi dari dua guru dan ada juga siswa," tambahnya.
Namun untuk melengkapi
berkas penyelidikan, pihaknya akan memanggil lagi beberapa saksi dari siswa.
"Mungkin saksi perlu kita tahan lagi," kata dia.
Meski demikian, MA yang
terbilang masih di bawah umur akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang
berlaku. "Tentu anak ada perbedaan perlakuan karena di bawah umur,"
katanya.