Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yangterdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata
tidak terbatas pada setiap pemiliknya
Perseroan adalah badan hokum yang
dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang
piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar