Gloria Natapradja Hamel digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan
RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda
dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis.
Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang
kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata
Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan
Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor
Perancis," ujarnya.
Ayah Gloria sendiri memang warga negara Prancis. Namun Joshua
menegaskan, bukan karena kewarganegaraan ayahnya itu dia digugurkan, melainkan
karena ia sudah mempunyai Paspor Perancis.
"Sebagai warga negara yang baik kami harus taat ya dengan
UU. Undang-undang jelas mengatakan kalau punya paspor negara lain
kewarganegaraan gugur," ucap Joshua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar